Yayasan Untag 1945 raih kembali asetnya



JAKARTA. Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan proses pengambilalihan pengelolaan kampus dan aset Universitas 17 Agustus 1945 dari penguasaan Rudyono Dharsono, Senin ini (12/5).

Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 merupakan pemegang otoritas tertinggi seluruh civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta.

Adapun, Rudyono Dharsono adalah Ketua Yayasan yang telah diberhentikan. Pemberhentian tersebut dipicu oleh berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan Rudyono Dharsono selama menjabat sebagai Ketua Yayasan Untag.


Tuswoyo Giri Atmojo, salah satu dosen senior Untag, mengatakan, setelah diambilalih oleh yayasan, diharapkan situasi kegiatan akademik dan operasional kampus Untag dapat berjalan normal dan kembali kondusif.

Saat masih menjabat sebagai ketua yayasan, Rudyono diduga telah melakukan berbagai tindak penyimpangan dan pelanggaran. Di antaranya,penjualan dan penggelapan aset-aset Yayasan, money laundering (pencucian uang), penggunaan ijazah palsu, serta penyalahgunaan kekuasaan.

"Penjualan dan penggelapan aset-aset Yayasan dilakukan Rudyono dengan menjual tanah Untag kepada pihak lain secara sepihak, tanpa memberi laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengawas serta jajaran pengurus yayasan lainnya," kata Tuswoyo dalam rilisnya yang diterima KONTAN, Senin (12/5).

Dugaan pencucian uang

Bahkan, kata Tuswoyo, Rudyono diduga kuat telah menggelapkan uang hasil penjualan tanah tersebut ke rekening pribadi dan anaknya. Akibatnya, Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mengalami kerugian lebih dari Rp 91 miliar.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Rudyono tersebut telah dilaporkan dan dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri serta Polda Metro Jaya.

Rudyono saat masih menjabat Ketua Yayasan Untag diketahui mendirikan Yayasan Husada Karya yang bergerak dibidang Akademi Perawat dan membangun kampus akademi tersebut di tanah milik Yayasan Untag.

Padahal, Yayasan Husada Karya dan Akademi Perawat tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan Untag. Pendirian Yayasan Husada Karya dan Akademi Perawat tersebut diduga kuat menggunakan uang hasil penjualan sebagian tanah Untag.

Hasil penjualan tanah Untag juga diduga telah digunakan Rudyono untuk berbagai kegiatan bisnis. Salah satunya melakukan kontrak kerja pembuatan landas pacu Lapangan Terbang Majalengka, Jawa Barat.

Seluruh kegiatan bisnis tersebut dilakukan Rudyono tanpa sepengetahuan Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Untag.

Bukan cuma itu. Berdasarkan penelusuran pengurus Yayasan Untag, Rudyono juga diketahui telah memalsukan ijazah SMA PGRI 14 Jakarta dan sarjana strata 1 (S1) dari Universitas Jakara (Unija).

Hal itu berdasarkan surat Kepala Sekolah SMA PGRI 14 yang menyatakan bahwa ijazah Rudyono palsu. Begitupula hasil investigasi Kopertis Wil III menyatakan bahwa Rudyono tidak terdaftar di Unija.

Padahal, berbekal ijazah palsu tersebut, Rudyono telah menduduki berbagai posisi penting di Untag. Diantaranya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untag pada 2011 serta Dekan Fakultas Hukum Untag pada 2013.

Penyalahgunaan kekuasaan

Dalam upaya menutupi tindak penyimpangan yang dilakukannya, Rudyono melakukan rekayasa keanggotaan Yayasan Untag.

Secara sepihak, Rudyono mengganti dan menyingkirkan Ketua Dewan Pengawas Amien Arsoso serta anggota dewan Pembina Soekardjo.

Selain itu, Rudyono juga mengganti akte yayasan untuk menyingkirkan pengurus yayasan lainnya dan mengangkat kroni-kroninya sebagai pengurus yayasan. Rudyono juga telah memecat puluhan dosen yang berseberangan dengan dirinya.

Sebagai langkah terakhir untuk mengamankan posisinya, Rudyono mengundurkan diri sebagai Ketua Yayasan dan secara sepihak mengangkat Muzami Merah Hati, SM, M.H sebagai Ketua Dewan Pembina serta Kol.Purn. Dedy Tjahjadi, SH, S.N sebagai Ketua Yayasan. Namun, langkah terakhir ini terganjal oleh penolakan Depkumham atas perubahan susunan pengurus Yayasan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya sehingga kegiatan akademik di Universitas 17 Agustus 1945 dapat kembali normal dan kondusif,” tutup Tuswoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan