JAKARTA. Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/10). Kedatangan Yesaya tersebut bukan lantaran dipanggil penyidik KPK, melainkan untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) senilai Rp 10,2 miliar pada tahun 2012. Di kasus ini Yesaya juga dijerat sebagai tersangka. "Tadi Pak Yesaya itu tidak diperiksa oleh KPK, tetapi pemeriksaan oleh Kejati Papua. Dia minta izin melakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Yesaya datang ke Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap dalam pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua, ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang perkaranya ditangani KPK. Ia diduga menerima suap sebesar SG$ 100.000 dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut untuk demi mendapatkan proyek tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yesaya dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Yesaya Sombuk. Tak cuma itu, Yesaya juga terjerat kasus yang ditangani Kejati Papua, yakni kasus dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi 25 sekolah dasar di Kabupaten Supriori, Papua, dari Kemendikbud senilai Rp 10,2 miliar pada 2012. Adapun status tersangka tersebut, ditetapkan oleh Kejati Papua terhadap Yesaya sehari setelah Yesaya dicokok petugas KPK.
Yesaya diperiksa kejaksaan di KPK
JAKARTA. Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/10). Kedatangan Yesaya tersebut bukan lantaran dipanggil penyidik KPK, melainkan untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) senilai Rp 10,2 miliar pada tahun 2012. Di kasus ini Yesaya juga dijerat sebagai tersangka. "Tadi Pak Yesaya itu tidak diperiksa oleh KPK, tetapi pemeriksaan oleh Kejati Papua. Dia minta izin melakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Yesaya datang ke Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap dalam pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua, ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang perkaranya ditangani KPK. Ia diduga menerima suap sebesar SG$ 100.000 dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut untuk demi mendapatkan proyek tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yesaya dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Yesaya Sombuk. Tak cuma itu, Yesaya juga terjerat kasus yang ditangani Kejati Papua, yakni kasus dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi 25 sekolah dasar di Kabupaten Supriori, Papua, dari Kemendikbud senilai Rp 10,2 miliar pada 2012. Adapun status tersangka tersebut, ditetapkan oleh Kejati Papua terhadap Yesaya sehari setelah Yesaya dicokok petugas KPK.