JAKARTA. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara eksekusi terpidana mati. Menurut Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia, pemerintah sedianya membenahi dulu sistem peradilan di Indonesia sebelum melakukan hukuman mati. "Tentunya langkah moratorium harus dilanjutkan dengan penghapusan pasal-pasal yang masih memberlakukan sanksi hukuman mati dan membenahi sistem peradilan pidana," ucap Alvon di Jakarta, Rabu (10/2). Ia juga menilai, sedianya, rencana eksekusi hukuman mati terpidana narkoba gelombang kedua ini jangan sengaja dihembuskan untuk menutupi ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menuntaskan perseteruan antara Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
YLBHI: Pemerintah harus moratorium hukuman mati
JAKARTA. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara eksekusi terpidana mati. Menurut Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia, pemerintah sedianya membenahi dulu sistem peradilan di Indonesia sebelum melakukan hukuman mati. "Tentunya langkah moratorium harus dilanjutkan dengan penghapusan pasal-pasal yang masih memberlakukan sanksi hukuman mati dan membenahi sistem peradilan pidana," ucap Alvon di Jakarta, Rabu (10/2). Ia juga menilai, sedianya, rencana eksekusi hukuman mati terpidana narkoba gelombang kedua ini jangan sengaja dihembuskan untuk menutupi ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menuntaskan perseteruan antara Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.