JAKARTA. YLBHI menilai, peristiwa pembubaran pertemuan para mantan tahanan politik di Jalan Potrosari Tengah No. 10, RT.4/RW.1, Kelurahan Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, adalah gambaran kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Pembubaran pertemuan oleh pihak kepolisian tersebut menjadi ancaman serius dalam penegakkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Pola pikir kepolisian cenderung membangkitkan kesalahan dan kekejaman rezim orde baru atau setidaknya tindakan pihak kepolisian dalam peristiwa tersebut telah membuka lembaran baru peristiwa kebobrokan Negara dalam memperlakukan warga negaranya," kata Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Jeremiah Limbong, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2014). YLBHI sangat prihatin dengan sikap sewenang-wenang pihak kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Banyumanik dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang dalam menyikapi pertemuan warga korban peristiwa 1965, bahkan para peserta sampai dimintai keterangan oleh penyidik, seperti dicurigai layaknya pelaku kriminal. "Peristiwa pembubaran dan penggiringan untuk penyidikan ke kantor kepolisian tersebut menunjukkan arogansinya pihak kepolisian, bahkan kepolisian menjadi pihak yang memberangus kebebasan berkumpul. Jika polisi sikapnya terus-terusan seperti itu selalu curiga kepada para mantan tahanan politik yang rata-rata sudah lanjut usia, bisa jadi nanti kedepan pihak kepolisian akan menempatkan personilnya di beberapa titik untuk mengawasi gerak-gerik para para mantan tahanan politik,' kata dia.
YLBHI protes pembubaran pertemuan mantan tapol
JAKARTA. YLBHI menilai, peristiwa pembubaran pertemuan para mantan tahanan politik di Jalan Potrosari Tengah No. 10, RT.4/RW.1, Kelurahan Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, adalah gambaran kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Pembubaran pertemuan oleh pihak kepolisian tersebut menjadi ancaman serius dalam penegakkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Pola pikir kepolisian cenderung membangkitkan kesalahan dan kekejaman rezim orde baru atau setidaknya tindakan pihak kepolisian dalam peristiwa tersebut telah membuka lembaran baru peristiwa kebobrokan Negara dalam memperlakukan warga negaranya," kata Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Jeremiah Limbong, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2014). YLBHI sangat prihatin dengan sikap sewenang-wenang pihak kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Banyumanik dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang dalam menyikapi pertemuan warga korban peristiwa 1965, bahkan para peserta sampai dimintai keterangan oleh penyidik, seperti dicurigai layaknya pelaku kriminal. "Peristiwa pembubaran dan penggiringan untuk penyidikan ke kantor kepolisian tersebut menunjukkan arogansinya pihak kepolisian, bahkan kepolisian menjadi pihak yang memberangus kebebasan berkumpul. Jika polisi sikapnya terus-terusan seperti itu selalu curiga kepada para mantan tahanan politik yang rata-rata sudah lanjut usia, bisa jadi nanti kedepan pihak kepolisian akan menempatkan personilnya di beberapa titik untuk mengawasi gerak-gerik para para mantan tahanan politik,' kata dia.