YLBHI: Putusan PTUN pemblokiran internet di Papua menjadi pembelajaran pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemblokiran internet dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Majelis Hakim PTUN memutuskan Presiden Joko Widodo serta Menkominfo Johnny G Plate bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. 

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi. "Ini jadi pembelajaran yang penting agar pemerintah dalam melakukan tindakan-tindakan dan kebijakannya itu harus benar-benar baik, berdasarkan Undang-Undang dan asas pemerintahan yang baik, tidak boleh sembarangan," kata Isnur kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020). 

Baca Juga: Jokowi divonis melanggar hukum terkait blokir internet di Papua, Istana angkat bicara


Isnur mengatakan majelis hakim PTUN dalam putusannya mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan suatu kebijakan atas dasar diskresi tanpa memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, ia berharap pemerintah ke depannya lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan. 

"Hakim dengan jelas memperingatkan tidak bisa dengan alasan diskresi sembarangan melakukan tindakan. diskresi itu diatur sangat jelas oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," ujarnya. 

"Tentu kita berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakannya. Tidak sembarang mengeluarkan kebijakan," ucap Isnur. 

Dalam putusannya, hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga: Pemerintah akan bahas dengan jaksa pengacara soal pemblokiran internet di Papua

Menurut hakim, jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut dan bukan pada akses internet secara keseluruhan. Sebab, pada dasarnya internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif. 

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLBHI: Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet di Papua jadi Pembelajaran Pemerintah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .