KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemblokiran internet dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Majelis Hakim PTUN memutuskan Presiden Joko Widodo serta Menkominfo Johnny G Plate bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi. "Ini jadi pembelajaran yang penting agar pemerintah dalam melakukan tindakan-tindakan dan kebijakannya itu harus benar-benar baik, berdasarkan Undang-Undang dan asas pemerintahan yang baik, tidak boleh sembarangan," kata Isnur kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020). Baca Juga: Jokowi divonis melanggar hukum terkait blokir internet di Papua, Istana angkat bicara
YLBHI: Putusan PTUN pemblokiran internet di Papua menjadi pembelajaran pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemblokiran internet dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Majelis Hakim PTUN memutuskan Presiden Joko Widodo serta Menkominfo Johnny G Plate bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi. "Ini jadi pembelajaran yang penting agar pemerintah dalam melakukan tindakan-tindakan dan kebijakannya itu harus benar-benar baik, berdasarkan Undang-Undang dan asas pemerintahan yang baik, tidak boleh sembarangan," kata Isnur kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020). Baca Juga: Jokowi divonis melanggar hukum terkait blokir internet di Papua, Istana angkat bicara