YLKI Apresiasi Aturan Perlindungan Sisa Kuota Internet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan mengenai pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota internet konsumen. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai, Surat Edaran Kemkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 merupakan respons positif pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal memperkuat posisi konsumen dalam relasi dengan pelaku usaha telekomunikasi. Namun, efektivitas kebijakan akan bergantung pada kepatuhan operator serta konsistensi pengawasan regulator. “Penerbitan SE tersebut merupakan langkah awal yang positif menuju tata kelola sektor telekomunikasi yang lebih fair dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” ujar Rio kepada KONTAN, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Komdigi Kaji Aturan Baru Usai MK Wajibkan Kuota Internet Tak Hangus YLKI mendorong seluruh operator telekomunikasi segera memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. Operator juga diminta menghindari pola bisnis yang tidak fair, dan tidak transparan serta berpotensi merugikan konsumen. Menurut YLKI, informasi mengenai paket, masa berlaku, penggunaan, dan sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami konsumen. YLKI menilai penerbitan surat edaran tidak boleh menjadi akhir dari proses. Kemkomdigi perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan operator. “Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari adanya regulasi, tetapi dari sejauh mana konsumen benar-benar merasakan perubahan dalam praktik layanan telekomunikasi,” lanjut Rio. YLKI juga akan turut memantau implementasi kebijakan tersebut dan membuka ruang pengaduan apabila konsumen masih menemukan praktik bisnis yang merugikan. Menurut YLKI, kepentingan bisnis yang berkelanjutan dan perlindungan konsumen seharusnya tidak dipertentangkan. Industri telekomunikasi tetap membutuhkan model bisnis yang sehat, tetapi keberlanjutan usaha tidak boleh mengorbankan hak konsumen. YLKI berharap kebijakan tersebut menjadi momentum untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih fair, transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Baca Juga: MK Larang Kuota Internet Hangus, Operator Dinilai Perlu Ubah Model Bisnis


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News