JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum. Hal tersebut dilakukan agar tarif angkutan umum tidak terlalu jatuh ke bawah ataupun meroket menyusul fluktuasi harga premium. Selain itu, penetapan tarif ini untuk memberikan harga yang adil bagi konsumen atau pengguna jasa. Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dengan mekanisme harga premium yang baru - berubah tiap dwi-mingguan - seharusnya menjadi momen bagi pemerintah untuk mengkaji ulang (review) penetapan tarif secara periodik. "Agar fair. Seperti AKAP ada batas atas dan batas bawah, seharusnya angkutan umum dalam kota juga harus seperti itu," kata Tulus kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2015).
YLKI: Batas atas-bawah tarif angkutan harus ada
JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum. Hal tersebut dilakukan agar tarif angkutan umum tidak terlalu jatuh ke bawah ataupun meroket menyusul fluktuasi harga premium. Selain itu, penetapan tarif ini untuk memberikan harga yang adil bagi konsumen atau pengguna jasa. Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dengan mekanisme harga premium yang baru - berubah tiap dwi-mingguan - seharusnya menjadi momen bagi pemerintah untuk mengkaji ulang (review) penetapan tarif secara periodik. "Agar fair. Seperti AKAP ada batas atas dan batas bawah, seharusnya angkutan umum dalam kota juga harus seperti itu," kata Tulus kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2015).