KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan nilai merah selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengendalian rokok dalam 10 tahun terakhir. Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, terdapat beberapa poin yang membuat pihaknya memberikan rapor merah terhadap pengendalian tembakau di era Jokowi ini. “Menurut kaca mata saya dimensi pengendalian tembakau di era presiden jokowi kalau dikasih warna penilaian maka saya kasih warna merah,” ujarnya dalam webinar Dinamika Kebijakan Pengendalian Rokok di Indonesia: Evaluasi Era Presiden Jokowi 2014-2024, Selasa (27/8).
Baca Juga: Batal Tahun Ini, Kebijakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Masuk RAPBN 2025 Tulus menyebutkan, nilai merah tersebut disebabkan, pertama, di awal pemerintahan Jokowi sangat kental akan promosi produk (endorsment) industri rokok, baik dari nasional maupun internasional. Menurutnya, endorse tersebut dibuktikan dengan pembukaan pabrik rokok baru, ironisnya pembukaan pabrik itu dikatakan sebagai investasi dari volunteer pabrik rokok itu sendiri dan dikategorikan sebagai keberhasilan investasi. “Ini satu paradigma ekonomi yang agak sesat pikir karena investasi tapi dengan membuka pabrik rokok baru atau perluasan pabrik rokok besar,” kata Tulus. Kedua, lanjut Tulus, di era Jokowi timbul masifnya konsumsi rokok elektronik. Padahal, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) agar tak terjadi wabah baru dengan melarang rokok elektronik. Baca Juga: Materi PP Kesehatan Dinilai Memberatkan Kalangan Pedagang “Karena banyak negara sudah melarang, termasuk negara ASEAN, tapi tidak ada niat untuk melarang, kemudian sekarang menjadi wabah baru dan prevelansinya sangat tinggi hampir tidak mungkin dikatakan sebagai ilegal,” sebutnya. Tulus menuturkan, ketiga, di periode kedua pemerintahan Jokowi, YLKI sangat kecewa terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang tidak pro terhadap pengendalian tembakau. Dia bilang, Jokowi yang telah mengamandemenkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, ternyata gagal walaupun telah dikeluarkan pula Perpresnya bahkan hingga usia Perpres tersebut berakhir.