KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang kebijakan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kredit mobil dan sepeda motor. Pasalnya, menurut YLKI POJK No. 35/2018 berpotensi memunculkan masalah baru dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat luas. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, syarat khusus untuk mendapatkan DP 0% sebagaimana klaim OJK pada praktiknya sangat mudah dimanipulasi. Karena selama ini syarat uang muka 30% untuk kredit mobil atau sepeda motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala. "Adanya syarat khusus untuk uang muka 0% oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30%," ungkap Tulus melalui pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id Senin (14/1).
YLKI desak OJK batalkan kebijakan DP 0% untuk kendaraan bermotor, berikut alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang kebijakan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kredit mobil dan sepeda motor. Pasalnya, menurut YLKI POJK No. 35/2018 berpotensi memunculkan masalah baru dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat luas. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, syarat khusus untuk mendapatkan DP 0% sebagaimana klaim OJK pada praktiknya sangat mudah dimanipulasi. Karena selama ini syarat uang muka 30% untuk kredit mobil atau sepeda motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala. "Adanya syarat khusus untuk uang muka 0% oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30%," ungkap Tulus melalui pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id Senin (14/1).