KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap importir pakaian bekas yang masih masuk ke Indonesia. Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo, menegaskan pemerintah perlu bertindak tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Terlebih, impor pakaian bekas sejatinya sudah dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022. “Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang bekas di pasar. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi ancaman bagi UMKM dalam negeri dan pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk lokal,” ujar Rio kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
YLKI Desak Pemerintah Bertindak Tegas Berantas Importir Pakaian Bekas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap importir pakaian bekas yang masih masuk ke Indonesia. Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo, menegaskan pemerintah perlu bertindak tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Terlebih, impor pakaian bekas sejatinya sudah dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022. “Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang bekas di pasar. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi ancaman bagi UMKM dalam negeri dan pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk lokal,” ujar Rio kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).