YLKI Desak Pemerintah Hapus PPN Pembalut: Jangan Miskin Ide Cari Pajak!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut wanita. 

Pasalnya, pembalut bukan merupakan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.

Ketua YLKI Niti Emiliana menilai pengenaan PPN terhadap pembalut perlu dikritisi karena berpotensi menambah beban pengeluaran rutin perempuan, terutama mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.


Baca Juga: Efek El Nino, Inflasi Diramal Bertahan di Level 3% Hingga Semester I-2027

Menurutnya, kebijakan perpajakan seharusnya mengedepankan prinsip keadilan sosial, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.

"Negara jangan miskin ide dan miskin gagasan dalam memungut pajak hingga kebutuhan dasar perempuan menjadi objek pemajakan," ujar Niti dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

YLKI menjelaskan menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. Dalam hal ini, pembalut menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama menstruasi.

Namun, pengenaan pajak terhadap produk tersebut dinilai berpotensi memperbesar beban pengeluaran, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Selain itu, YLKI menilai dampak PPN pembalut tidak dirasakan secara setara oleh seluruh konsumen. 

Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi menghadapi beban lebih besar dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.

YLKI pun mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat ketimpangan ekonomi secara struktural.

Di sisi lain, YLKI meminta pemerintah lebih kreatif dalam menggali sumber penerimaan negara. Upaya optimalisasi penerimaan pajak dinilai dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penutupan kebocoran penerimaan.

Baca Juga: BPS Catat Tiket Pesawat Naik di 24 Provinsi, Tertinggi Kalimantan Selatan Naik 15,73%

"Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran pemajakan hanya karena pemerintah tidak memiliki terobosan dalam menggali sumber penerimaan yang lebih adil dan prosesif," kata Niti.

Atas dasar itu, YLKI mendesak pemerintah menghapus PPN atas pembalut wanita melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

YLKI juga meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.

"Menyusun strategi penerimaan pajak yang kreatif, progresif, dan berkeadilan melalui optimalisasi potensi pajak dan penguatan kepatuhan, tanpa membebani pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News