KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan persentase cukai rokok saat ini dinilai amat minim. Di tahun 2017, kenaikan cukai rokok hanya 10,14 persen bahkan selama 2018 cukai rokok tidak dinaikkan sama sekali. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar meningkatkan cukai rokok yang dinilai masih dibawah batas standar internasional. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut Indonesia termasuk negara tidak tercatat dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau FCTC. "Standar dunia, Indonesia masih tertinggal karena sampai detik ini Indonesia belum meratifikasi FCTC. Saat ini baru 90 persen dari 198 anggota who di seluruh dunia,” kata Tulus saat konferensi pers Refleksi Pengendalian Tembakau 2018 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (11/1).
YLKI desak pemerintah naikkan persentase cukai rokok hingga 57%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan persentase cukai rokok saat ini dinilai amat minim. Di tahun 2017, kenaikan cukai rokok hanya 10,14 persen bahkan selama 2018 cukai rokok tidak dinaikkan sama sekali. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar meningkatkan cukai rokok yang dinilai masih dibawah batas standar internasional. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut Indonesia termasuk negara tidak tercatat dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau FCTC. "Standar dunia, Indonesia masih tertinggal karena sampai detik ini Indonesia belum meratifikasi FCTC. Saat ini baru 90 persen dari 198 anggota who di seluruh dunia,” kata Tulus saat konferensi pers Refleksi Pengendalian Tembakau 2018 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (11/1).