KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong agar revisi UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) segera dibahas. Hal ini agar substansi UU tersebut dapat menyesuaikan perlindungan konsumen di era saat ini. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi. Menurut Tulus, revisi UU Perlindungan Konsumen perlu mengatur terkait upaya penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Serta perlunya harmanisasi dengan UU sektoral lainnya.
YLKI Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera Dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong agar revisi UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) segera dibahas. Hal ini agar substansi UU tersebut dapat menyesuaikan perlindungan konsumen di era saat ini. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dari sisi rentang waktu, UU Perlindungan Konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi. Menurut Tulus, revisi UU Perlindungan Konsumen perlu mengatur terkait upaya penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Serta perlunya harmanisasi dengan UU sektoral lainnya.