JAKARTA. Sikap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang akan menggugat Menteri Sosial karena memberikan rokok kepada orang Rimba di Sungai Kemang, Jambi, menuai kritik. Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra menegaskan, pemberian rokok sah-sah saja karena merupakan produk legal dan juga tidak menyalahi aturan. Menurut Bonhar, YLKI seakan menafikan bahwa tembakau, terutama rokok kretek, merupakan warisan budaya sehingga sangat wajar pemberian itu rokok itu merupakan pendekatan sosio-kultural oleh seorang menteri.
YLKI gugat Mensos karena beri rokok menuai kritik
JAKARTA. Sikap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang akan menggugat Menteri Sosial karena memberikan rokok kepada orang Rimba di Sungai Kemang, Jambi, menuai kritik. Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra menegaskan, pemberian rokok sah-sah saja karena merupakan produk legal dan juga tidak menyalahi aturan. Menurut Bonhar, YLKI seakan menafikan bahwa tembakau, terutama rokok kretek, merupakan warisan budaya sehingga sangat wajar pemberian itu rokok itu merupakan pendekatan sosio-kultural oleh seorang menteri.