JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar menghentikan iklan rokok sepanjang bulan puasa. YLKI pun berharap ada aturan yang lebih ketat soal penanyangan iklan rokok. Sesuai dengan aturan yang berlaku, jam tayang iklan rokok di media elektronik hanya boleh ditayangkan pada jam 21.30 sampai dengan jam 05.00 pagi waktu setempat. Asumsinya, pada jam 21.30-05.00 tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi, sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok.
YLKI imbau KPI melarang iklan rokok selama Ramadan
JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar menghentikan iklan rokok sepanjang bulan puasa. YLKI pun berharap ada aturan yang lebih ketat soal penanyangan iklan rokok. Sesuai dengan aturan yang berlaku, jam tayang iklan rokok di media elektronik hanya boleh ditayangkan pada jam 21.30 sampai dengan jam 05.00 pagi waktu setempat. Asumsinya, pada jam 21.30-05.00 tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi, sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok.