KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito mengatakan kebijakan Bank Indonesia (BI) soal uang muka untuk kredit properti, tidak akan berdampak secara signfinikan terhadap pertumbuhan ekonomi di sektor properti. Sebagai informasi, kebijakan yang membebaskan konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka, ini berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100%. Sementara, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90% atau dengan kata lain DP 10%.
YLKI ingatkan masyarakat tidak gampang tergiur membeli properti karena DP 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito mengatakan kebijakan Bank Indonesia (BI) soal uang muka untuk kredit properti, tidak akan berdampak secara signfinikan terhadap pertumbuhan ekonomi di sektor properti. Sebagai informasi, kebijakan yang membebaskan konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka, ini berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100%. Sementara, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90% atau dengan kata lain DP 10%.