KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ini belum menemukan indikasi adanya penimbunan minyak goreng. Meski begitu, YLKI meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng. “Karena kalau ada penimbunan secara regulasi di UU tentang Perdagangan dan itu bisa dipidana karena minyak goreng merupakan barang penting dan barang startegis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/2). Selain itu, Tulus meminta Kepolisian mengusut tuntas penyebab terbakarnya gudang minyak goreng di Ciracas Jakarta Timur yang terbakar pada 2 Februari lalu. Termasuk, apakah adanya dugaan penimbunan minyak goreng.
YLKI Ingatkan Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ini belum menemukan indikasi adanya penimbunan minyak goreng. Meski begitu, YLKI meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng. “Karena kalau ada penimbunan secara regulasi di UU tentang Perdagangan dan itu bisa dipidana karena minyak goreng merupakan barang penting dan barang startegis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/2). Selain itu, Tulus meminta Kepolisian mengusut tuntas penyebab terbakarnya gudang minyak goreng di Ciracas Jakarta Timur yang terbakar pada 2 Februari lalu. Termasuk, apakah adanya dugaan penimbunan minyak goreng.
TAG: