YLKI: Kebijakan HET Minyak Goreng Anti Kompetisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai program subsidi minyak goreng dengan penerapan satu harga Rp 14.000 per liter bakal sia-sia. YLKI melihat, kebijakan tersebut tidak terbukti efektif sampai saat ini.

"Artinya ada sesuatu yang tidak disentuh pemerintah," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi virtual, Jumat (28/1).

Tulus menilai, kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng diantaranya HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter, justru menimbulkan kebijakan yang anti kompetisi.

"Kenapa anti kompetensi? Ya karena harusnya pemerintah cukup menetapkan harga eceran tertinggi, ketika ada penyeragaman harga Rp 14.000 dan seterusnya ini kebijakan yang anti kompetisi," jelasnya.

Baca Juga: Kebijakan DMO dan DPO Sawit Dikhawatirkan Bakal Tekan Harga TBS

Pemerintah juga dinilai gagal dalam memahami psikologi konsumen, kondisi pasar hingga supply chain terhadap minyak goreng dalam negeri.

Gejolak harga minyak goreng di pasaran akhir-akhir ini, diibaratkan seperti ayam mati di lumbung padi. Hal tersebut lantaran Indonesia sendiri merupakan negara penghasil CPO terbesar di dunia. Namun gagal dalam memasok harga minyak yang rasional kepada masyarakat.

"Harga yang sangat tinggi bahkan kalah jauh dengan Malaysia. Ini paradoks dan ironi, harusnya negara yang penghasil CPO terbesar di dunia harga minyak gorengnya sampai ke end user adalah harga yang terjangkau dan termurah di dunia," tegasnya.

Tulus juga menyayangkan KPPU sebagai wasit dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia belum mengambil aksi konkret dalam penyeledikan. YLKI berharap, KPPU dan Polri dapat turun dapat turun untuk melakukan penyelidikan terkait gejolak harga minyak goreng di Indonesia.

Selain itu, Tulus juga berpendapat selain penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng, dapat dipertimbangkan dilakukan penghentian sementara ekspor CPO untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Penerapan DMO Minyak Goreng, Disimpan Dimana? Siapa yang Akan Mengelola?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat