KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan dari perspektif perlindungan konsumen, kebijakan PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 15 berpotensi mengancam kerahasiaan data pribadi. "Dari perspektif perlindungan konsumen, kebijakan ini berpotensi mengancam perlindungan konsumen, terutama terkait kerahasiaan data pribadi. Saya khawatir hal ini akan menggerus perlindungan data pribadi pengguna OTT," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kontan.co.id, Senin (22/2). Sebagai informasi, pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
YLKI: Kebijakan PP nomor 46/2021 ancam kerahasiaan data pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan dari perspektif perlindungan konsumen, kebijakan PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 15 berpotensi mengancam kerahasiaan data pribadi. "Dari perspektif perlindungan konsumen, kebijakan ini berpotensi mengancam perlindungan konsumen, terutama terkait kerahasiaan data pribadi. Saya khawatir hal ini akan menggerus perlindungan data pribadi pengguna OTT," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kontan.co.id, Senin (22/2). Sebagai informasi, pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.