KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini diundangkan pada 24 Oktober 2019. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan, walaupun kenaikan iuran ini bisa mengatasi defisit BPJS Kesehatan saat ini. Menurut Tulus, dua hal yang memicu fenomena kontra produktif ini adalah adanya gerakan turun kelas peserta BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, penunggak iuran pun akan semakin masif, khususnya dari peserta mandiri.
YLKI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kontra produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini diundangkan pada 24 Oktober 2019. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan, walaupun kenaikan iuran ini bisa mengatasi defisit BPJS Kesehatan saat ini. Menurut Tulus, dua hal yang memicu fenomena kontra produktif ini adalah adanya gerakan turun kelas peserta BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, penunggak iuran pun akan semakin masif, khususnya dari peserta mandiri.