YLKI: Kontrol Pascapasar Produk AMDK Perlu Diawasi Lebih Ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjabarkan pentingnya menjaga aspek regulasi kontrol premarket pada produk air minum dalam kemasan (AMDK).

Dalam kesempatan konferensi pers yang berlangsung virtual, ia menjelaskan berbagai regulasi telah dibuat untuk mendesain AMDK agar layak konsumsi, baik mulai dari aspek kimiawi kandungan airnya, secara biologi, atau dari sisi kemasannya yang sudah diatur dengan baik oleh Kemenperin Kemendag, BPOM, dan sertifikasi SNI.

"Sebagai salah satu tanda bahwa suatu produk AMDK itu baik, lihatlah apakah ada tanda SNI dan logo halal. Karena itu adalah persyaratan yang wajib dipenuhi dalam upaya mewujudkan AMDK yang sehat dan layak konsumsi," jelasnya dalam konferensi yang berlangsung virtual, Jumat (18/3).


Baca Juga: Pada Tahun Ini, Industri AMDK Diramal Masih Bisa Tumbuh Minimal 5%

Ia melanjutkan, dari sisi regulasi produk AMDK sesungguhnya sudah tidak memiliki persoalan, sebab aspek kontrol premarket dari pemerintah dinilai sudah baik.

Ia berkata, sebagai masyarakat, juga perlu melihat kepatuhan industri pada konteks premarket control. Namun demikian, Tulus menegaskan bahwa hal yang masih menjadi fokus perhatian YLKI adalah pada aspek  post-market control  atau kontrol pascapasar, terutama ketika produk-produk AMDK tersebut didistribusikan.

"Jika berbicara soal produk AMDK, maka bukan hanya bicara saat produksi atau aspek hulunya saja, tapi juga sampai proses distribusi dan sampai ke tangan konsumen. Jadi sampai kita minum sebagai konsumen, atau sebagai  end user ," paparnya.

Baca Juga: BPOM Temukan Hal yang Mencemaskan Soal Air Minum Galon Isi Ulang, Apa Itu?

Tulus mengaku melihat bahwa aspek pengawasan pascapasar ini secara kasat mata kendur, baik dari pihak industri, asosiasi industri, pemerintah, dan juga para pedagang atau agen dan lain sebagainya. Itulah yang kemudian membuat YLKI sampai melakukan survei terhadap produk AMDK ini di wilayah Jabodetabek, yang memantau mulai dari supermarket, warung, minimarket sampai agen.

"Kami ingin melihat bagaimana proses pengawasan pascapasar pada produk AMDK itu setelah dipasarkan di lapangan. Proses distribusinya seperti apa, proses pemajangannya seperti apa, dan apakah itu nanti berisiko terhadap AMDK yang kita minum atau tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .