KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. Penundaan tersebut seiring dengan adanya penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi pengubahan ketentuan soal asuransi kesehatan dari SEOJK menjadi POJK. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan pihaknya meminta agar ketentuan dalam asuransi kesehatan, khususnya mekanisme co-payment, dibatalkan dan bukan ditunda. "YLKI meminta kebijakan co-payment (dalam SEOJK Asuransi Kesehatan) dibatalkan, bukan ditunda. Sebab, kebijakan itu membebankan bagi konsumen dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal polis," katanya kepada Kontan, Jumat (4/7).
YLKI Kritisi Langkah Penundaan Ketentuan Soal Asuransi Kesehatan Menjadi POJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. Penundaan tersebut seiring dengan adanya penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi pengubahan ketentuan soal asuransi kesehatan dari SEOJK menjadi POJK. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan pihaknya meminta agar ketentuan dalam asuransi kesehatan, khususnya mekanisme co-payment, dibatalkan dan bukan ditunda. "YLKI meminta kebijakan co-payment (dalam SEOJK Asuransi Kesehatan) dibatalkan, bukan ditunda. Sebab, kebijakan itu membebankan bagi konsumen dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal polis," katanya kepada Kontan, Jumat (4/7).
TAG: