KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti soal tanggung jawab Lion Air atas insiden jatuhnya pesawat JT610 di perairan Karawang kemarin (29/10). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk memastikan pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.
YLKI: Lion Air harus berikan kompensasi pada ahli waris korban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti soal tanggung jawab Lion Air atas insiden jatuhnya pesawat JT610 di perairan Karawang kemarin (29/10). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk memastikan pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.