YLKI: Lion Air harus berikan kompensasi pada ahli waris korban



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti soal tanggung jawab Lion Air atas insiden jatuhnya pesawat JT610 di perairan Karawang kemarin (29/10).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk memastikan pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax. 


"Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah," jelas Tulus dalam siaran persnya, Selasa (30/10).

Kepada Kemhub, YLKI juga meminta agar seluruh maskapai dipastikan dalam kondisi tidak ada masalah. Peningkatan pengawasan kepada semua maskapai juga jadi permintaan YLKI kepada Kemhub.

Terutama, kata Tulus pada manajemen Lion Air. "Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," tambahnya.

YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan atas kecelakaan pesawat JT 610 karena menggunakan pesawat jenis baru. Boeing 737 Max 8 yang baru dirilis pada Agustus 2018 dan mempunyai 800 jam terbang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .