KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sudaryatmo, Wakil Ketua YLKI mengatakan, tugas OJK cukup berat dalam hal ini. Menurut data dari YLKI, sekitar 40% pengaduan yang diterima YLKI itu sektor jasa keuangan dari Bank, fintech, asuransi, dan leasing. Sudaryatmo membandingkan dengan di Hongkong hanya 2%. "Artinya, perlindungan jasa keuangan di Hongkong sudah bagus. Financial inklusinya sudah tinggi, kemudian perilaku industri sudah baik begitu juga dengan regulator," kata Sudaryatmo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).
Baca Juga: Empat fakta mengenai Bank Royal, bank digital milik BCA "Saat ini kita situasinya masih mencari bentuk, kita juga tidak tau ke depan akan seperti apa karena sangat dinamis sekali bisnis ini," tambahnya.