YLKI mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sudaryatmo, Wakil Ketua YLKI mengatakan, tugas OJK cukup berat dalam hal ini. Menurut data dari YLKI, sekitar 40% pengaduan yang diterima YLKI itu sektor jasa keuangan dari Bank, fintech, asuransi, dan leasing. Sudaryatmo membandingkan dengan di Hongkong hanya 2%.

"Artinya, perlindungan jasa keuangan di Hongkong sudah bagus. Financial inklusinya sudah tinggi, kemudian perilaku industri sudah baik begitu juga dengan regulator," kata Sudaryatmo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).


Baca Juga: Empat fakta mengenai Bank Royal, bank digital milik BCA

"Saat ini kita situasinya masih mencari bentuk, kita juga tidak tau ke depan akan seperti apa karena sangat dinamis sekali bisnis ini," tambahnya.

Sudaryatmo menyoroti, Industri fintech ini lebih cepat dari sisi regulasi, sedangkan dari sisi literasi masyarakat sudah namun menurutnya masih kurang. Sehingga bisnis ini masih dibilang masih harus banyak pembenahan karena banyak pengaduan.

"Ini tugas OJK yang tidak mudah dalam perlindungan konsumen. dalam konteks ini, yang paling penting adalah transparansi produk fintech,"jelasnya.

Baca Juga: Meski kecil, aset P2P lending syariah tumbuh pesat hingga kuartal III-2019

Laporan konsumen yang diterima YLKI justru lebih ke manfaatnya. Sudaryatmo juga menyoroti dari segi caping dan resikonya itu baru tau ketika pendapatan tagihan yang besar. Menurutnya, seharusnya besaran dan jenis tagihan itu diketahui konsumen sebelum memutuskan.

Editor: Handoyo .