YLKI menduga ada pembangkangan pilot Lion Air



JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan dalam kelalaian maskapai Lion Air yang membiarkan penumpang internasional tidak melewati pemeriksaan imigrasi. Sebab, ada dugaan kesalahan dipicu oleh kesengajaan dari pegawai Lion Air.

"Patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC. Seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas ATC," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam keterangan resminya, Minggu (15/5).

Tulus minta agar pihak berwenang tidak segan-segan memberi sanksi bagi Lion Air. "Kemenhub dan managemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik. Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion," tegas dia.


Menurutu dia, sanksi yang diberikan tidak cukup hanya teguran dan permintaan maaf dari Lion. "Kasus ini harus diusut tuntas atau diinvestigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," lanjut dia.

Sebagai info, penumpang Lion Air JT 161 dari Singapura yang sampai di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.35 WIB tidak melewati pemeriksaan imigrasi. Penyebabnya, bus Lion Air mengarahkan penumpang ke Terminal 1 yang diperuntukkan untuk kedatangan domestik. Seharusnya, penumpang internasional Lion dibawa ke Terminal 2.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia