KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membuka informasi mengenai merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepada publik. Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. “Dan ini tentu hak atas informasi terkait dengan merek apa saja yang menjadi dugaan itu publik juga harus diinformasikan,” ujar Niti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (15/9/2026).
Baca Juga: Bursa Mineral Diusulkan Masuk Objek PNBP dalam RUU Keuangan Negara Menurut Niti, dugaan ketidaksesuaian antara kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label merupakan persoalan perlindungan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan manfaat dan informasi yang dijanjikan pelaku usaha. Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memproduksi maupun memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan informasi pada etiket, label, maupun manfaat yang dijanjikan. “Ketika memang ada suatu hal yang tidak sesuai, maka ini masuk dalam ranah pidana,” katanya. Niti menilai masyarakat perlu mengetahui informasi mengenai produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan agar kerugian konsumen tidak semakin meluas. “Ketika memang ada hal-hal yang sesuatu tidak sesuai dengan regulasi ataupun aturan, maka publik juga berhak tahu kebenaran dari informasi tersebut karena yang terdampak adalah konsumen itu sendiri atau masyarakat,” ujar Niti. YLKI pun mendukung langkah Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Niti juga mendorong adanya tindakan tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha, terutama jika terdapat kesengajaan untuk merugikan konsumen. “Kami mendukung dari langkah Pak Menteri dan juga tim Satgas Pangan dan juga para jajaran untuk menindak tegas untuk pelaku usaha yang sekiranya memiliki niat jahat dari awal,” katanya. Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah menemukan sedikitnya 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan sesuai label setelah dilakukan pengujian di laboratorium. Amran mengatakan, temuan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan pengecekan terhadap beras fortifikasi di sejumlah laboratorium kredibel. Dari hasil pemeriksaan, beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi diduga tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label. "Setelah kita cek di laboratorium, ada 4 laboratorium kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2026). Menurut Amran, dugaan penyimpangan tersebut juga membuat harga beras fortifikasi jauh lebih tinggi. Ia menyebut harga yang seharusnya sekitar Rp13.500 per kilogram, namun ditemukan produk yang dijual hingga Rp 57.000 per kilogram.
Amran menegaskan beras fortifikasi sejatinya ditujukan untuk kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta penanganan stunting. Karena itu, ia menilai harga yang terlalu tinggi dan kandungan yang tidak sesuai dapat membuat tujuan program pemerintah tidak tercapai. Pemerintah memperkirakan dugaan kerugian akibat praktik tersebut mencapai Rp 89 triliun. Namun, Amran menegaskan angka tersebut masih berupa dugaan dan proses penelusuran masih berjalan.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Aturan, Mentan Minta Ditarik Dari Pasar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News