KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika tegas menindak pelanggaran iklan rokok yang ada di media sosial. Anggota Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) dan Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi menuturkan payung hukum penindakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diberlakukan, terhitung sejak 26 Juli 2024. "Salah satu ketentuan yang harus segera diberlakukan adalah terkait larangan total (total ban) iklan rokok di media digital berbasis internet, baik iklan rokok konvensional dan/atau iklan rokok elektronik," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).
Tulus menjelaskan, larangan total penayangan iklan di media sosial iti termaktub dalam pasal 446 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengedarkan di media sosial berbasis digital.
Baca Juga: Laba Emiten Rokok Tak Lagi Mengepul Kemudian, Pasal 446 ayat 2 dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. "Merujuk pada ketentuan tersebut, maka Kementerian Kominfo untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok di media sosial berbasis digital, dengan cara melakukan
take down iklan rokok," tambah Tulus. Pada saat yang sama, Tulus juga mengimbau agar Kementerian Kominfo tidak lagi berdalih bahwa dasar hukum untuk
take down tidak ada. Tidak bisa juga beralasan kesulitan dari sisi teknis, karena penindakan pada iklan rokok konvensional maupun iklan rokok elektrik bukan kasus yang sulit.
Baca Juga: Prospek Emiten Rokok Masih Berat di Sisa Tahun 2024, Begini Rekomendasi Sahamnya "Kalau melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pornografi, terorisme, judi
online saja bisa dilakukan, maka seharusnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok dengan mudah juga bisa dilakukan," tegasnya.
Di samping itu, YLKI juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran iklan rokok di media digital ke Kementerian Kominfo dan atau Kemenkes. Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo dan Kemenkes agar segera membuka hotline pengaduan (posko) pelanggaran iklan rokok di media digital. Bukan tanpa alasan, implementasi aturan tersebut perlu secara tegas dilaksanakan mengingat, berdasar hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi merokok pada anak di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 7,1%. "Dalam hal ini kontribusi iklan rokok di media digital dalam mengenalkan produk rokok pada anak dan remaja sangat signifikan. Apalagi produk rokok begitu gampangnya diakses oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati