KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai kewajiban skema co-payment pada produk asuransi kesehatan mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, menilai aturan tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama bagi peserta yang sudah menandatangani kontrak polis sebelum kebijakan ini diberlakukan. “Peserta seharusnya dijamin 100% oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk pertanggungan terhadap konsumen. Itu sudah menjadi risiko yang ditanggung perusahaan asuransi,” tegas Rio kepada Kontan, Rabu (4/6).
YLKI Minta OJK Tinjau Ulang Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai kewajiban skema co-payment pada produk asuransi kesehatan mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, menilai aturan tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama bagi peserta yang sudah menandatangani kontrak polis sebelum kebijakan ini diberlakukan. “Peserta seharusnya dijamin 100% oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk pertanggungan terhadap konsumen. Itu sudah menjadi risiko yang ditanggung perusahaan asuransi,” tegas Rio kepada Kontan, Rabu (4/6).
TAG: