YLKI Minta Pemerintah Hati-Hati Kaji Kenaikan Iuran PBI BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di tengah isu defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Rio Priambodo, mengatakan pihaknya prihatin terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang dilaporkan mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk menjaga keberlanjutan Program JKN agar hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin secara berkelanjutan.


Baca Juga: Chatib Basri dan Budi Gunadi Sadikin Kompak Bantah Dapat Tawaran Jadi Menkeu

"YLKI prihatin terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang dilaporkan mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun. Pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk menjaga keberlanjutan Program JKN agar hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin," ujar Rio kepada Kontan, Selasa (9/6).

Meski demikian, YLKI menilai usulan kenaikan iuran peserta PBI tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta menyampaikan secara transparan dasar perhitungan kebutuhan pembiayaan, besaran penyesuaian yang diperlukan, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kenaikan iuran PBI perlu melalui kajian yang komprehensif dan transparan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus menjelaskan secara terbuka dasar perhitungannya," katanya.

YLKI juga mengingatkan agar kenaikan iuran tidak dijadikan solusi instan untuk menutup tekanan keuangan program JKN. Sebelum mengambil langkah tersebut, pemerintah diminta lebih dulu mengoptimalkan efisiensi pengelolaan program.

Menurut Rio, perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan peserta, serta pencegahan praktik fraud dalam sistem JKN perlu menjadi prioritas utama.

Selain itu, YLKI menolak apabila penyesuaian iuran PBI nantinya diikuti dengan pengurangan jumlah peserta penerima bantuan atau pengetatan kriteria penerima manfaat.

"Jangan sampai terjadi praktik otak-atik gathuk anggaran kesehatan, di mana penyesuaian iuran justru diikuti pengurangan cakupan peserta PBI demi menyeimbangkan keuangan program," tegas Rio.

Ia menilai upaya memperbaiki kondisi fiskal JKN tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak kelompok miskin dan rentan untuk memperoleh akses layanan kesehatan.

YLKI menekankan pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang diambil tidak boleh menambah beban kelompok rentan yang selama ini bergantung pada bantuan iuran pemerintah.

"Pemerintah harus bersikap proporsional. BPJS Kesehatan memang harus dijaga keberlanjutannya, tetapi kebijakan yang diambil juga tidak boleh menambah beban kelompok rentan," ujarnya.

YLKI menambahkan, keberlanjutan pembiayaan JKN harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, kemudahan akses bagi peserta, serta perlindungan hak-hak konsumen di sektor kesehatan.

Baca Juga: Perpres Jaminan Kesehatan Segera Terbit, Pemerintah Siapkan Reformasi Besar JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News