KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, belum ada kejelasan pemerintah dalam memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hanya saja, pemerintah kembali mematok target cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 4,39 triliun. Seharusnya, target ini tentu menjadi sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pungutan cukai MBDK di tahun depan. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah untuk tidak ambigu dalam mengenakan kebijakan tersebut. Pasalnya, pungutan cukai MBDK merupakan bentuk kebijakan untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus.
YLKI Minta Pemerintah Tidak Ambigu Mengenakan Cukai Minuman Berpemanis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, belum ada kejelasan pemerintah dalam memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hanya saja, pemerintah kembali mematok target cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 4,39 triliun. Seharusnya, target ini tentu menjadi sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pungutan cukai MBDK di tahun depan. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah untuk tidak ambigu dalam mengenakan kebijakan tersebut. Pasalnya, pungutan cukai MBDK merupakan bentuk kebijakan untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus.