KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan pajak hiburan yang berlaku pada awal tahun 2024. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat (2), pemerintah menetapkan Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, klub malam, bar, karaoke, dan spa sebesar 40% sampai 75%. Ketua Umum YLKI Tulus Abadi menyarankan kebijakan pajak hiburan terbaru ditunda dahulu oleh pemerintah sampai kondisi ekonomi nasional benar-benar membaik. Sebab, tidak bisa dipungkiri masih ada sektor bisnis tertentu yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19, seperti jasa hiburan. Daya beli sebagian masyarakat pun masih ada yang tertekan hingga kini.
YLKI Minta Penerapan Pajak Hiburan Terbaru Ditunda Dahulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan pajak hiburan yang berlaku pada awal tahun 2024. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat (2), pemerintah menetapkan Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, klub malam, bar, karaoke, dan spa sebesar 40% sampai 75%. Ketua Umum YLKI Tulus Abadi menyarankan kebijakan pajak hiburan terbaru ditunda dahulu oleh pemerintah sampai kondisi ekonomi nasional benar-benar membaik. Sebab, tidak bisa dipungkiri masih ada sektor bisnis tertentu yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19, seperti jasa hiburan. Daya beli sebagian masyarakat pun masih ada yang tertekan hingga kini.