KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, syarat vaksinasi untuk di enam sektor yaitu, sektor perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan, harus di tinjau ulang justifikasi epidemiologisnya agar dapat dipertanggungjawabkan. “Jika sudah ada justifikasi dari epidemologisnya maka informasi tersebut bisa disampaikan ke publik, bagaimana alasannya dan mengapa enam sektor tersebut dibuka dengan syarat vaksinasi,” kata Sudaryatmo kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8). Sudaryatmo juga menyarankan agar kebijakan ini hanya dilakukan di daerah-daerah yang tingkat vaksinasi masyarakatnya sudah di atas 50%. Sebab jika dilakukan di daerah yang rasio rate-nya masih rendah atau di bawah 50% maka kebijakan ini tidaklah tepat.
YLKI minta syarat sertifikat vaksin ditinjau justifikasi epidemiologisnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, syarat vaksinasi untuk di enam sektor yaitu, sektor perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan, harus di tinjau ulang justifikasi epidemiologisnya agar dapat dipertanggungjawabkan. “Jika sudah ada justifikasi dari epidemologisnya maka informasi tersebut bisa disampaikan ke publik, bagaimana alasannya dan mengapa enam sektor tersebut dibuka dengan syarat vaksinasi,” kata Sudaryatmo kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8). Sudaryatmo juga menyarankan agar kebijakan ini hanya dilakukan di daerah-daerah yang tingkat vaksinasi masyarakatnya sudah di atas 50%. Sebab jika dilakukan di daerah yang rasio rate-nya masih rendah atau di bawah 50% maka kebijakan ini tidaklah tepat.