KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kewenangan yang diberikan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) belum maksimal. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi kinerja BPKN ke depannya. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dukungan anggaran, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN, tidak akan berdampak signifikan pada lembaga ini dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. "Dukungan anggaran itu bukan satu-satunya yang dapat meningkatkan kinerjnya BPKN,"ujar Tulus kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).
YLKI nilai kewenangan yang diberikan ke BPKN belum kuat melindungi konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kewenangan yang diberikan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) belum maksimal. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi kinerja BPKN ke depannya. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dukungan anggaran, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN, tidak akan berdampak signifikan pada lembaga ini dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. "Dukungan anggaran itu bukan satu-satunya yang dapat meningkatkan kinerjnya BPKN,"ujar Tulus kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).