KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menuturkan bahwa kabar perusahaan fintech atau pinjaman online dapat mengakses data kependudukan dan catatn sipil (dukcapil) merupakan suatu langkah yang sudah kelewat batas. Rio menyampaikan bahwa terdapat lima alasan yang mendasari bahwa hal tersebut kelewat batas. Pertama, perusahaan fintech dinilai tidak bisa mengakses data selain 4 hal yang diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu lokasi, mikrofon, kamera, dan email.
YLKI nilai pemberian akses data dukcapil ke Pinjol sudah kelewat batas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menuturkan bahwa kabar perusahaan fintech atau pinjaman online dapat mengakses data kependudukan dan catatn sipil (dukcapil) merupakan suatu langkah yang sudah kelewat batas. Rio menyampaikan bahwa terdapat lima alasan yang mendasari bahwa hal tersebut kelewat batas. Pertama, perusahaan fintech dinilai tidak bisa mengakses data selain 4 hal yang diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu lokasi, mikrofon, kamera, dan email.