YLKI: Pemerintah Harus Intervensi Turun Harga Tiket Pesawat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus terus mengkaji berbagai opsi untuk memangkas harga tarif peswat, salah satunya dengan menghapus pajak tiket pesawat yang selama ini dibebankan kepada konsumen.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menyambut baik langkah pemerintah yang berupaya menurunkan harga tiket pesawat, sehingga bisa terjangkau oleh semua kalangan. "Negara harus intervensi terkait harga tarif tiket pesawat," katanya kepada KONTAN, Kamis (8/8/2024).

Adapun intervensi negara di antaranya dengan memberikan subsidi atau insentif seperti penghapusan atau pemotongan pajak. "Bagus, kalau ada penghapusan pajak tiket pesawat, tapi itu juga perlu cermat. Pajak itu kan salah satu pemasukan, baik untuk pemerintah, pengelola bandara maupun maskapai," paparnya.


Menurut Rio, dengan cermat dalam mengambil kebijakan diharapkan tidak ada pihak lain yang dirugikan. Pada akhirnya, insentif yang diberikan pemerintah berdampak pada penurunan harga tiket pesawat sesuai yang diharapkan. 

Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah menjadi wasit yang tegas dan adil dalam mengawasi implementasi regulasi yang mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. Pasalnya, masih ada maskapai yang menerapkan harga tiket di atas TBA. "Monitoring dan pengawasan harga tiket yang dijual maskapai," jelasnya. 

Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan TBB ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

Adapun Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil kajian bersama lintas pemangku kepentingan soal penurunan harga tiket pesawat. 

Melalui kajian tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. 

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga merinci kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah, pertama memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U). 

Kementerian Perhubungan juga merekomendasikan untuk menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Selanjutnya: Veddriq Leonardo Raih Medali Emas di Olimpiade Paris 2024

Menarik Dibaca: 7 Kebiasaan untuk Memudahkan Persalinan, Bumil Wajib Tahu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati