KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok. Hal itu dilakukan imbas maraknya maskapai menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB). Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya. Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp 501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).
YLKI: Pemerintah harus konsisten soal aturan tarif maskapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok. Hal itu dilakukan imbas maraknya maskapai menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB). Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya. Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp 501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).