KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penetapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 berpeluang menggelar karpet merah bagi industri asuransi komersial untuk menggerus dan mendegradasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Menurutnya, penerapan KRIS menimbulkan migrasi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ke asuransi kesehatan komersial. "Karena peserta kelas 1 tidak mau di-down-grade dengan satu kamar empat orang. Jadi ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS. Dan di sisi lain, program JKN-BPJSKes akan tergerus dan nantinya secara praksis justru akan terjadi "kasta baru" dalam pelayanan kesehatan," terangnya saat dihubungi Kontan, Jumat (17/5).
YLKI: Penerapan KRIS Akomodasi Kepentingan Asuransi Komersial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penetapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 berpeluang menggelar karpet merah bagi industri asuransi komersial untuk menggerus dan mendegradasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Menurutnya, penerapan KRIS menimbulkan migrasi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ke asuransi kesehatan komersial. "Karena peserta kelas 1 tidak mau di-down-grade dengan satu kamar empat orang. Jadi ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS. Dan di sisi lain, program JKN-BPJSKes akan tergerus dan nantinya secara praksis justru akan terjadi "kasta baru" dalam pelayanan kesehatan," terangnya saat dihubungi Kontan, Jumat (17/5).