KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Aji Warsito menjabarkan bahwa korporasi sektor pengembangan properti yang telah dinyatakan pailit, perlu memperhatikan dan mengedepankan hak-hak konsumen. "Di dalam undang undang perlindungan konsumen ada pasal yang menyangkut tentang hak-hak yang seharusnya didapat oleh konsumen. Kerugian yang dialami konsumen akibat dari pailitnya perusahaan pengembang harus diselesaikan secara adil, dalam hal ini pengembang semestinya bertanggungjawab dalam,"jelas Aji Warsito kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7). Baca Juga: Cowell Development (COWL) Pailit, Utang Menumpuk, Nasibnya Ditentukan Kreditur
YLKI: Pengembang yang diputus pailit tetap wajib dahulukan hak konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Aji Warsito menjabarkan bahwa korporasi sektor pengembangan properti yang telah dinyatakan pailit, perlu memperhatikan dan mengedepankan hak-hak konsumen. "Di dalam undang undang perlindungan konsumen ada pasal yang menyangkut tentang hak-hak yang seharusnya didapat oleh konsumen. Kerugian yang dialami konsumen akibat dari pailitnya perusahaan pengembang harus diselesaikan secara adil, dalam hal ini pengembang semestinya bertanggungjawab dalam,"jelas Aji Warsito kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7). Baca Juga: Cowell Development (COWL) Pailit, Utang Menumpuk, Nasibnya Ditentukan Kreditur