YLKI: Pengenaan urun biaya JKN-KIS jangan dijadikan kedok untuk menekan defisit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan pengenaan urun biaya program JKN-KIS yang tertuang dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) 51/2018 jangan dijadikan kedok sebagai upaya BPJS Kesehatan menekan angka defisit.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengenaan urun biaya ini memang sudah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004 pasal 22. Dengan demikian, Tulus menilai urun biaya ini tidak melanggar regulasi yang ada.

"Tetapi saya menekankan agar jangan sampai urun biaya menjadi kedok untuk menekan defisit di BPJS Kesehatan. Urun biaya bukan untuk itu," kata Tulus di Kantornya, Jumat (25/1).


Tulus menjelaskan, adanya urun biaya ialah sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pasien, dokter maupun rumah sakit. 

Tulus menduga, dalam kerangka pasal-pasal regulasi yang ada, pengenaan urun biaya ini menjadi salah satu upaya menekan angka defisit. "Karena yang seperti kita tahu iuran yang ada sekarang ini masih di bawah dari perhitungan," imbuh dia.

Untuk menekan defisit, Tulus bilang, pemerintah harus berani kembali mengambil dua opsi yakni menyuntik dana lagi atau menaikkan besaran iuran yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi