KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/ HUM/ 2017, masyarakat tak perlu lagi membayar biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK). Biaya pengesahan sebesar Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 bagi mobil tidak bisa dipungut, sebelum ada payung hukum yang baru. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan secara resmi, tarif yang akan turun lantaran putusan itu akan berdampak positif untuk konsumen. Menurutnya, aturan tersebut sudah semestinya direvisi lantaran bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi. "Konsumen pastilah senang karena tarifnya turun," ujar Tulus kepada KONTAN, Rabu (21/2).
YLKI: Penghapusan biaya pengesahan STNK menguntungkan konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/ HUM/ 2017, masyarakat tak perlu lagi membayar biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK). Biaya pengesahan sebesar Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 bagi mobil tidak bisa dipungut, sebelum ada payung hukum yang baru. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan secara resmi, tarif yang akan turun lantaran putusan itu akan berdampak positif untuk konsumen. Menurutnya, aturan tersebut sudah semestinya direvisi lantaran bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi. "Konsumen pastilah senang karena tarifnya turun," ujar Tulus kepada KONTAN, Rabu (21/2).