KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengubah tarif batas atas (TBA) penerbangan udara kelas ekonomi sebesar 12% hingga 16%. Perubahan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam. Meski begitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, adanya penurunan TBA ini tak berdampak signifikan pada penurunan harga tiket pesawat. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abad, meski di atas kertas penurunan TBA bisa menurunkan tarif pesawat, fakta di lapangan bisa berbeda.
YLKI: Penurunan tarif batas atas tak berdampak signifikan pada harga tiket pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengubah tarif batas atas (TBA) penerbangan udara kelas ekonomi sebesar 12% hingga 16%. Perubahan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam. Meski begitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, adanya penurunan TBA ini tak berdampak signifikan pada penurunan harga tiket pesawat. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abad, meski di atas kertas penurunan TBA bisa menurunkan tarif pesawat, fakta di lapangan bisa berbeda.