YLKI: Peserta mandiri bisa membayar BPJS Kesehatan dari kelebihan iuran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif BPJS Kesehatan akhinya kembali turun setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Lantas, bagaiamana dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selanjutnya?

Menurut Agus Suyanto, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), itu tergantung dari waktu penentuan keputusan tersebut. Apakah berlaku surut atau setelah keputusan dari MA ditetapkan.

Baca Juga: Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai


Kalau keputusan berlaku surut, maka anggota BPJS Kesehatan setidaknya sudah punya tabungan dana dari kelebihan membayar iuran dari awal tahun. 

Baca Juga: MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan

Nah, masyarakat bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dari selisih biaya yang sebelumnya sudah dibayarkan. Jadi selisih iuran yang sudah anggota BPJS Kesehatan bayarkan, bisa menjadi sumber dana untuk membayarkan kembali iuran tersebut di bulan berikutnya.

"Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih kreatif untuk menambal bleeding BPJS Kesehatan," katanya ke KONTAN, Senin (9/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon