KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif BPJS Kesehatan akhinya kembali turun setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Lantas, bagaiamana dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selanjutnya? Menurut Agus Suyanto, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), itu tergantung dari waktu penentuan keputusan tersebut. Apakah berlaku surut atau setelah keputusan dari MA ditetapkan. Baca Juga: Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai
YLKI: Peserta mandiri bisa membayar BPJS Kesehatan dari kelebihan iuran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif BPJS Kesehatan akhinya kembali turun setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Lantas, bagaiamana dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selanjutnya? Menurut Agus Suyanto, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), itu tergantung dari waktu penentuan keputusan tersebut. Apakah berlaku surut atau setelah keputusan dari MA ditetapkan. Baca Juga: Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai