KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021. Sekadar informasi, dalam pasal 2 PMK tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik. Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
YLKI: Pungutan PPh pulsa, kartu perdana dan token akan memberatkan masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021. Sekadar informasi, dalam pasal 2 PMK tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik. Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.