YLKI: Recall mobil hal yang biasa, tapi prosesnya tidak boleh merugikan konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menanggapi kebijakan recall sejumlah mobil yang diterapkan oleh PT Toyota Astra Motor (TAM) baru-baru ini. Dengan adanya recall, TAM melakukan penarikan kembali produk mobil yang telah terjual kepada konsumen.

Manajemen TAM menyatakan bahwa recall mobil dilakukan untuk perbaikan komponen pompa bahan bakar (fuel pump). Terdapat beberapa model mobil Toyota yang terkena recall, contohnya Avanza, Alphard, Corolla, Rush, Innova, Fortuner, dll.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan, recall kendaraan pada dasarnya hal yang biasa terjadi dalam industri otomotif. Bahkan, tindakan recall jelas harus dilakukan jika memang terjadi kesalahan atau masalah pada suatu kendaraan. Jika tidak dilakukan, justru hal ini akan membahayakan bagi konsumen yang sudah telanjur membeli produk tersebut.


Pada umumnya, Recall muncul didasari oleh keluhan dari konsumen ataupun pihak produsen yang sudah mengetahui terlebih dahulu masalah kendaraan yang diproduksinya. “Recall memang harus dilakukan jika benar terjadi masalah. Yang terpenting apa yang jadi keluhan dan harapan konsumen dapat terpenuhi,” ungkap Tulus.

Terlepas dari itu, pihak produsen maupun dealer harus dapat memastikan proses perbaikan kendaraan yang terkena recall dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan gratis jika memungkinkan. Produsen juga harus menginformasikan program recall kendaraan secara transparan dan tidak mendadak.

Baca Juga: Toyota Astra Motor lakukan recall mobil, ini persyaratannya

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihak penjual kendaraan menyediakan biaya pengganti transportasi apabila pemilik kendaraan terpaksa tidak bisa beraktivitas dengan leluasa selama proses recall berlangsung. “Jangan ada hal yang bisa merugikan konsumen selama tahap recall berlangsung, karena sudah ada regulasi yang mengatur,” imbuh Tulus.

Asal tahu saja, pemerintah telah memiliki payung hukum terkait recall melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Di Pasal 79 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, maka wajib dilakukan penarikan kembali (recall) untuk dilakukan perbaikan.

Regulasi terkait recall juga terdapat pada Permenhub No. 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini produsen dinyatakan wajib melaporkan penarikan kendaraan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal atas kendaraan yang terindikasi atau ditemukan cacat produksi.

Beleid ini juga mengungkapkan, produsen harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait recall secara tertulis dan SOP tersebut harus diumumkan kepada masyarakat. Usai dilaporkan ke Menteri, produsen yang melakukan recall wajib memberitahukan kepada pemilik kendaraan yang bermasalah. Informasi recall kepada pemilik kendaraan bisa dilakukan lewat telepon, surat, media cetak, atau media elektronik.

Selanjutnya: 10 Model mobil Toyota direcall, ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .