YLKI sarankan pemerintah naikkan cukai rokok dan kenakan cukai minuman berpemanis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terus bergulir. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut memberi masukan dalam pembahasan RUU KUP tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi bisa mengerti reformasi sistem perpajakan yang ingin dilakukan oleh pemerintah di tengah tax ratio yang rendah. 

Ia juga memahami niat pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, menurutnya, pendapatan negara tidak hanya bisa digali dari sektor perpajakan, tetapi bisa digali dari sektor cukai. 


Baca Juga: CITA: Saat ini waktu yang tepat untuk membahas reformasi UU Perpajakan

“Selain ekstensifikasi atau intensifikasi pada pajak, pendapatan negara bisa digali dari sektor cukai. Ini jamak dilakukan,” ujar Tulus dalam bahan pemaparan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (26/8). 

Tulus menyarankan pemerintah melakukan intensifikasi cukai rokok hingga 57%, atau menaikkan presentasenya. Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Percukaian. 

Tak hanya itu, pemerintah disarankan untuk mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis atau gula tinggi, termasuk plastik. 

Dalam hal ini, selain pemerintah bisa mengisi pundi-pundi penerimaan, juga untuk aspek kesehatan masyarakat dan pengendalian konsumsi. 

Selanjutnya: Soal RUU Perpajakan, begini masukan dari YLKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat