KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan UU Kesehatan yang sudah disahkan DPR belum lama ini banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan UU omnibus law kesehatan tersebut salah satunya mengantongi cacat fatal pada ketentuan Pasal 151 ayat 3. Isinya adalah mewajibkan adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja. Ketentuan yang diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.
YLKI: Sesat Pikir Negara Mewajibkan Tempat Merokok di UU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan UU Kesehatan yang sudah disahkan DPR belum lama ini banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan UU omnibus law kesehatan tersebut salah satunya mengantongi cacat fatal pada ketentuan Pasal 151 ayat 3. Isinya adalah mewajibkan adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja. Ketentuan yang diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.