KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti persoalan pemblokiran rekening nasabah yang dilakukan Bank Mandiri terhadap warga Pati Supriyono. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, kewenangan bank dalam melakukan pemblokiran rekening tak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi nasabah sebagai konsumen. Ia bilang pemblokiran rekening harus dilakukan secara proporsional dan tetap memperhatikan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Rio dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Manajemen Komunikasi Bank Mandiri Disorot dalam Polemik Rekening Koordinator AMPB Lebih lanjut, Rio menyebut ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bank dalam melakukan pemblokiran rekening nasabah.
Pertama, bank harus memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan rekeningnya diblokir, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan maupun proses hukum yang berlaku.
Kedua, pemblokiran rekening tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses terhadap dananya tanpa adanya kepastian. Bank dinilai perlu menjelaskan status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekening atau dananya. "Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah: rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana," jelas Rio. Ketiga, YLKI menilai bank harus menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif bagi nasabah yang terdampak pemblokiran rekening.
Baca Juga: Karya Kreatif Indonesia 2026 Catat Temu Bisnis Rp454 Miliar Keempat, kewenangan bank dalam menjaga keamanan dan menerapkan prinsip kehati-hatian harus diimbangi dengan akuntabilitas. Menurut YLKI, prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi dan perlindungan konsumen. Atas persoalan tersebut, YLKI mendorong pihak bank memberikan penjelasan secara transparan kepada Supriyono selaku nasabah yang bersangkutan. Penjelasan tersebut, menurut YLKI, setidaknya mencakup dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah.
Bank Mandiri Belum Beri Penjelasan Lebih Lanjut
Bank Mandiri ramai menjadi perbincangan setelah melakukan pemblokiran terhadap rekening donasi warga untuk aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 mendatang. Pemblokiran dilakukan pada Jumat (21/8/2026) kemarin. Hingga saat ini, Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi untuk menjawab keresahan masyarakat terkait hal ini. Bank baru memberikan penjelasan singkat melalui media sosial resmi bahwa pemblokiran dilakukan atas arahan dari aparat penegak hukum yang diterima. Dalam prosesnya, bank berkode saham BMRI ini mengklaim tak ada ketentuan yang dilanggar.
Baca Juga: BI Perbarui Insentif Likuiditas, Perbankan Atur Strategi Komposisi Surat Utang "Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," demikian tertulis dalam unggahan pada Minggu (23/8/2026). Atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah, Bank Mandiri juga meminta maaf lewat unggahan tersebut. Bank memastikan komitmen penerapan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan bakal terus dikedepankan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News