YLKI Soroti Penonaktifan PBI BPJS yang Dinilai Merugikan Pasien Rentan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berdampak serius terhadap keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, penonaktifan kepesertaan PBI berpotensi menghambat akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis secara rutin dan berkelanjutan.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 154,6 Miliar Pada Januari 2026


“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi. Hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses,” ujar Niti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).

YLKI menilai, penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan, dalam posisi yang sangat dirugikan.

Dampak paling besar dirasakan oleh pasien rutin dan penderita penyakit kronis yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Pembayaran QR Indonesia–Korea Selatan Ditargetkan Bisa Digunakan April 2026

Lebih lanjut, YLKI menyoroti bahwa penonaktifan PBI mengancam kesinambungan perawatan pasien.

Padahal, peserta PBI merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan negara dalam mengakses layanan kesehatan.

Meski dilakukan dengan alasan pembaruan dan verifikasi data, Niti mencermati kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan terputusnya layanan medis, terutama bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin seperti cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.

Atas kondisi tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengecualian dan masa transisi bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan.

Baca Juga: Prabowo Terima Kunjungan Perdana Menteri Australia, Perkuat Hubungan Bilateral

Pemerintah diminta memastikan obat-obatan, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data berlangsung.

“YLKI juga akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya mekanisme klarifikasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, serta peluang reaktivasi kepesertaan PBI bagi peserta yang masih memenuhi kriteria,” tegas Niti.

YLKI menegaskan, proses klarifikasi dan reaktivasi kepesertaan tidak boleh berbelit-belit dan harus mengedepankan perlindungan pasien.

Niti menambahkan, jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikompromikan.

“Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus akses layanan kesehatan bagi warga negara,” pungkasnya.

Selanjutnya: Pasar Kripto Babak Belur, Hanya 4 Kripto Penghuni Kripto Top Gainers

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Babak Belur, Hanya 4 Kripto Penghuni Kripto Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News