KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya wacana Kementerian Perhubungan yang akan melarang diskon tarif ojek online (ojol) menyeruak di ruang publik. Larangan tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, sehingga tidak terjadi predatory price. Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menjelaskan diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA). Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
YLKI soroti wacana pelarangan diskon tarif ojek online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya wacana Kementerian Perhubungan yang akan melarang diskon tarif ojek online (ojol) menyeruak di ruang publik. Larangan tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, sehingga tidak terjadi predatory price. Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menjelaskan diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA). Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.