KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia pada Desember lalu telah memutuskan untuk menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi. Hal ini dirasa semakin berat karena adanya kenaikan tarif PPN 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Selain itu pemerintah juga menetapkan kenaikan harga pertamax per 1 April 2022 menjadi Rp 12.500 – Rp 13.000 per liternya. Kenaikan ini dari harga pertamax yang sebelumnya berkisar di harga Rp 9.000 – Rp 9.400 per liternya. Kebijakan ini tentu akan membuat terjadinya disparitas harga antara LPG non-subsidi 5 kg dan 12 kg dengan LPG bersubsidi 3 kg yang akan mendorong konsumen memilih berganti ke komoditas bersubsidi yang lebih murah. Hal ini membuat subsidi rawan membengkak sehingga pengeluaran pemerintah terkait subsidi bisa lebih besar.
YLKI : Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia pada Desember lalu telah memutuskan untuk menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi. Hal ini dirasa semakin berat karena adanya kenaikan tarif PPN 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Selain itu pemerintah juga menetapkan kenaikan harga pertamax per 1 April 2022 menjadi Rp 12.500 – Rp 13.000 per liternya. Kenaikan ini dari harga pertamax yang sebelumnya berkisar di harga Rp 9.000 – Rp 9.400 per liternya. Kebijakan ini tentu akan membuat terjadinya disparitas harga antara LPG non-subsidi 5 kg dan 12 kg dengan LPG bersubsidi 3 kg yang akan mendorong konsumen memilih berganti ke komoditas bersubsidi yang lebih murah. Hal ini membuat subsidi rawan membengkak sehingga pengeluaran pemerintah terkait subsidi bisa lebih besar.